Jumat, 21 Februari 2014

yang tidak terjaring cpns bisa jadi pegawai pemerintah caranya?


JAKARTA - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi peluang yang ciamik bagi mereka yang belum dinyatakan lulus sebagai tenaga honorer kategori II (K2).

Namun, tidak semua tenaga honorer K2 bisa ikut dalam seleksi PPPK, karena mereka harus melewati tahapan tertentu. Tahapan tersebut yakni perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.

"Pengadaan PPPK harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan," ujar Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (20/2/2014).

Eko Prasojo menegaskan, PPPK diangkat dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dan diikat dengan perjanjian kerja minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Namun PPPK tidak dapat diangkat otomatis menjadi PNS.

Seperti halnya PNS, perjanjian kerja itu, lanjut Wamen, menjadi dasar dalam penilaian kinerja, serta dalam perpanjangan perjanjian. Penilaian kinerja juga menjadi dasar dalam pemberian tunjangan dan pengembangan kompetensi.

Menurut dia, seseorang PPPK berhak mendapatkan gaji serta tunjangan yang dibebankan kepada APBN/APBD. "Mereka juga diberi kesempatan untuk pengembangan kompetensi, dan diberikan penghargaan," ujarnya.

Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
sumber : http://kampus.okezone.com/read/2014/02/20/373/944007/ini-lho-syarat-bisa-jadi-pegawai-pemerintah